Magelang - Petugas Gabungan Kabupaten Magelang menemukan 200 kg daging dan 50 kg jeroan sapi, yang diduga hasil gelonggongan, dalam operasi di Tegalrejo, Jumat (20/8) dini hari.
Daging dan jeroan itu diangkut mobil pick up dari arah Salatiga. "Si pembawa mengatakan akan diedarkan ke daerah lain," kata Ir John Manglapi, Kasi Kesehatan Hewan, Dinas Peterikan Kabupaten Magelang.
Karena alasan itu tidak dilakukan penyitaan oleh petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, Polres dan Dinas Peterikan (Peternakan dan Perikanan) Kabupaten Magelang.
Menurut John, pembawa daging dan jeroan itu diberikan peringatan sesuai Perda 10/2008 tentang Pemeriksaan Kesehatan, Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Mobil yang mengangkut daging dan jeroan itu, Suzuki Carry AD 1719 QD dikemudikan Dwi Supriyadi (32) warga Purworejo, diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.
Jhon menyebutkan, pemilik daging dan jeroan itu Harsono. Jika tertangkap basah lagi membawa daging gelonggongan yang disembelih di Boyolali, petugas gabungan akan koordinasi dengan Dinas terkait daerah tempat penyembelihan, untuk menindak tegas.
Petugas Gabungan juga menemukan belasan ekor sapi tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Setelah diberikan teguran, kemudian dilepas lagi.
Teguran sama juga diberlakukan kepada para pemilik ternak yang hanya membawa surat keterangan dari perangkat desa seperti RT, RW dan lurah/kades tempat membeli hewan ternak.
Selain melakukan pengecekan hewan ternak dan daging, petugas dari Dinas Peterikan Kabupaten Magelang meyebarkan sekitar 10 ribu selebaran yang berisi tentang petunjuk memilih daging ternak dan telur unggas yang sehat kepada ratusan peternak dan penjual daging ternak dan unggas. (Source: CyberNews)
|